Kompas TV bisnis kebijakan

Menaker: Saya Minta Penerima Subsidi Gaji, Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 07:58 WIB
menaker-saya-minta-penerima-subsidi-gaji-belanjakanlah-uang-ini-untuk-beli-produk-dalam-negeri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berharap para penerima subsidi gaji menggunakan uangnya untuk belanja produk dalam negeri.

Dengan begitu program subsidi gaji ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Produk dalam negeri yang dimaksud Ida tersebut berupa produk hasil UMKM.

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Ida menuturkan bantuan subsidi gaji tenaga kerja diberikan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan ekonomi nasional.

"Pemerintah akan berikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan untuk melindungi dan pertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi," ucap dia.

Baca Juga: Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Tambahan Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah, Ini Kata Sri Mulyani

Persyaratannya yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening aktif, tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja dan penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp 2,4 juta per orang. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x