Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak mempermasalahkan jika dana haji digunakan untuk investasi, asalkan kegiatan investasi itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Investasi dilakukan dengan pertimbangan agar dana haji yang ada bisa didayagunakan dengan manfaat yang lebih baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.