Kompas TV nasional sosial

Gaji ke-13 PNS Cair, Ternyata Eselon I & II juga Kecipratan

Kompas.tv - 10 Agustus 2020, 22:46 WIB
gaji-ke-13-pns-cair-ternyata-eselon-i-ii-juga-kecipratan
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini, pemerintah menepati janjinya untuk mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI. Namun, eselon I dan II juga ikut menikmatinya.

Hal ini terungkap dalam video conference yang digelar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada siang tadi, Senin (10/8/2020).

"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II," ungkap Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ini tentu mengejutkan. Pasalnya, sudah jauh-jauh hari Sri Mulyani mengatakan eselon I dan II tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Oleh karena itu Sri Mulyani pun meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merevisi aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2019.

Sebab dalam regulasi tersebut, pejabat eselon I, eselon II, dan level setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara, khusus untuk masa pandemi Covid-19 ini, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan pegawai di bawah eselon.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 13 Dibayarkan Hari Ini, PNS Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi

Tiga hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji ke-13, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020.

Peraturan ini berisi, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketuam dan Anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR. 

Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD. 

Namun kini, eselon I dan eselon II juga kecipratan gaji ke-13. Apa alasan Sri Mulyani?

"Sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," katanya, dalam video conference yang sama.

Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka terdapat peningkatan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp28,5 trilliun menjadi Rp28,8 triliun. 

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS, ini Besarannya

Rinciannya, sebanyak Rp14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan Rp7,88 triliun. 

Alokasi lain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,09 triliun. 

"Kita berharap dengan Rp28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan. Terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x