GORONTALO, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melalui satuan tugas koordinasi pencegahan wilayah I bersama Pemerintah Daerah Kota Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi penertiban aset fasilitas umum dan fasilitas sosial guna untuk mengawal penyelesaian segera aset-aset yang belum diserahkan ke pemerintah daerah Kota Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor walikota ini, dibuka langsung oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo dan para pengembang perumahan yang ada di Kota Gorontalo dan disaksikan secara virtual oleh Pejabat Pemerintah Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Rakor ini dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berkaitan perumahan dan pemukiman, yang merupakan aset dari pengembang apakah sudah diserahkan atau sudah menjadi aset dari pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah sudah mempunyai kewenanagan dalam meninterfensi perbaikan sarana dan prasarana dan fasilitas yang ada didalamnya.
Baca Juga: 56 ASN Sembuh dari Covid-19, Pemkab Gorontalo Tingkatkan Protokol Kesehatan
Sementara itu, Ketua tim satuan tugas koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi KPK RI wilayah I Maruli Tua mengungkapkan, ditahun ini komisi pemberantasan korupsi fokus pada dua hal, selain optimalisasi PAD, KPK fokus pada penertiban aset yaitu khususnya penyelesaian sarana dan prasaranafasilitas umum. Maruli Tua juga mengatakan, salah satu penyebab korupsi terkait pengelolaan asset, karena adanya pembiaran sehingga dimanfatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Maruli Tua menambahkan nantinya untuk penindakan KPK akan melakukan secara bertahap, mulai dari pembenahan, sanksi administrasi hingga sanksi hukum pidana, seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
#KPK RI #Pemkot Gorontalo #Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.