JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaaan (BP Jamsostek) mengonfirmasi kabar keharusan untuk melakukan pendaftaran bagi pekerja swasta yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Pendataan para pekerja atau pegawai bergaji di bawah Rp5 juta tidak dilakukan oleh pegawai itu sendiri, namun dilakukan oleh BP Jamsostek.
"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp5 juta," kata Utoh.
Pendataan dilakukan dengan menyaring pegawai bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek. Setelah itu, BP Jamsostek akan mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi dari perusahaann tempat pegawai bekerja.
Jadi, penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
Utoh berharap, agar program subsidi dari pemerintah berjalan dengan baik, perusahaan pemberi kerja proaktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.
"Proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Baca Juga: Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta untuk Jaga Daya Beli
Beredar Syarat Harus Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa hari lalu, beredar kabar adanya persyaratan bagi pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta yang ingin mendapatkan subsidi Rp600 ribu per bulan dari pemerintah.
Syaratnya, para pegawai harus mendaftarkan diri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kemudian, membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar tersebut ramai menyebar di masyarakat melalui media sosial dan grup aplikasi pesan.
Dengan penjelasan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja di awal artikel ini, maka kabar tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Tambah Anggaran Rp 53 Miliar, Pemerintah akan Beri BLT Sampai Desember
Sejak semula pemerintah juga memberikan informasi, pemberian subsidi berupa bantuan langsung tunai kepada pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta hanya dengan persyaratan telah terdaftar di BP Jamsostek.
Dilansir dari Kontan, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pada Jumat lalu (7/8/2020) mengatakan, untuk menjalankan BLT ini, pemerintah menggunakan data yang telah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan lagi, penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
Penerima bantuan akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam 2 tahap. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.