JAKARTA, KOMPASTV – Akhirnya pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada Senin (10/08/2020), untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta prajurit TNI dan anggota Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN.
"Sehingga, gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 13 Dibayarkan Hari Ini, PNS Diharapkan Bantu Pemulihan Ekonomi
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, secara keseluruhan perkiraan anggaran yang akan dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.
Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp 14,83 triliun.
Pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.
Sementara sisanya sebanyak Rp 13,99 triliun dibiayai oleh APBD.
Proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.