JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK Novel Baswedan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara merupakan pelemahan KPK.
Menurut Novel hal ini akan menyangkut masalah Independensi pegawai KPK.
Dalam akun Twitternya, Novel pun menyebut mendirikan KPK sangatlah sulit. Menurutnya KPK seharusnya bisa terus dijaga hingga titik akhir.
Baca Juga: Novel Baswedan: Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Presiden Jokowi Lemahkan KPK
"Ditengah korupsi yg semakin banyak & parah, justru rezim ini melemahkan KPK
Ini Kemenangan Oligarki?
Mendirikan KPK sangatlah sulit, krn oligarki tdk akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir
Apa maksud rezim ini? Bgmn kalo kpk bubar? Duh.." tulis Novel di Twitternya (3/8/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.
Baca Juga: Novel Minta Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Otak Penyerangan Dirinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.