Pedangdut Saipul Jamil, divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara. Menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Saipul Jamil tampak hadir bersama rekannya. Saipul divonis bersalah karena menyuap panitera untuk meringankan hukuman kasus pencabulan yang dilakukannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.