Kompas TV nasional hukum

Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Kompas.tv - 9 Agustus 2020, 04:30 WIB
jokowi-teken-pp-nomor-41-tahun-2020-pegawai-kpk-resmi-jadi-asn
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Baca Juga: KPK Sita Vila dan 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara pada Sabtu (8/8/2020), terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Baca Juga: Pengamat Hukum: Pasal 9 UU Tipikor Bisa Dipakai KPK untuk Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Baca Juga: Pengamat Hukum: Pasal 9 UU Tipikor Bisa Dipakai KPK untuk Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.

Baca Juga: Ombudsman dan KPK Usut 397 Komisaris Rangkap Jabatan, Ini Respons BUMN




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x