Kompas TV kolom budiman tanuredjo

Babak Baru Pertarungan Djoko Tjandra, Polisi dan Otto Hasibuan di Era Jokowi - Opini Budiman Eps.19

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 09:00 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan Djoko Tjandra bukanlah akhir dari kasusnya, tapi justru baru pertarungan awal. Perlawanan hukum antara Djoko Tjandra atau Joker dengan pemerintah.

Melihat perjalanan kasus itu, Joker adalah orang hebat. Dia punya jaringan hukum dan politik yang luas. Pertarungan hukum antara Joker dengan penegak hukum sudah terjadi sejak tahun 1999 dan hingga 2020. Sudah 21 tahun lebih.

Melintasi lima presiden, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. Melewati lima ketua mahkamah agung, 11 jaksa agung ditambah 3 plt jaksa agung dan 13 kapolri.

Kasusnya belum selesai. Bukan main memang, sebuah perlawan hukum yang sangat lama, membutuhkan daya tahan yang luar biasa.

Penangkapan Joker oleh Polri di era Presiden Jokowi adalah awal pertarungan hukum yang tampaknya di panggung depan, dan pertarungan antara kelompok elite politik dan pertarungan antara para mafia hukum di panggung belakang. Kelihaian dan ketegasan aparat akan diuji.

Ada tiga pertarungan yang bakal terjadi? Pertarungan di depan dan pertarungan di panggung belakang yang mungkin tidak terlihat:

1.       Joker akan mengajukan PK. Diawali dengan mengganti pengacara, strategi  PK akan dijalankan. Ada  peluang hukum terbuka. Penetapan PN Jaksel yang tidak menerima PK—bukan berarti ditolak – bisa diajukan PK baru.

2.       Polri akan menjerat kembali Joker dan pengacaranya Anita Kolopaking dengan dugaan penggunaan surat palsu atau pasal lain. Termasuk soal gratifikasi, penjeratan dilakukan dengan melibatkan polri, advokat dan kemungkinan jaksa, polri dan advokat yang terlibat.

3.       Pembersihan ke dalam, advokat, polisi dan jaksa termasuk membersihkan para mafia hukum. Ini momentum baik untuk membersihkan jaringan pemain perkara, baik di mahkamah, peradilan, kepolisian dan kejaksaan. Jika memang mau bisa ditelusuri, siapa pembocoran Putusan MA, sehingga Joker bisa kabur duluan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x