JAKARTA, KOMPASTV – Kejaksaan Agung memindahkan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri untuk kepentingan kasus surat jalan palsu yang menyeret Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga menjelaskan pemeriksaan Djoko Tjandra di Bareskrim Polri telah selesa, selanjutnya Djoko akan menjalani pidana di Salemba sebagai warga binaan.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Terkait Djoko Tjandra
“Kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga di Gedung Bareskrim, Jumat (7/8/2020).
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko sejauh ini dirasa sudah cukup.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Pas Kemenkumham untuk mengambil kembali Djoko yang sempat buron selama 11 tahun itu.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya,” ujar Listyo.
Baca Juga: Pengamat Hukum: Pasal 9 UU Tipikor Bisa Dipakai KPK untuk Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Sebelumnya, penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan surat rekomendasi kesehatan.
Selain itu, Bareskrim juga mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.