KOMPAS.TV - Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pandemi virus corona.
Adanya Inpres ini disambut baik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang mengatakan pihaknya telah berseiring dengan revisi perda nomor satu tahun 2019 tersebut .
Respons positif keluarnya Inpres sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga diperlihatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Emil, adanya Inpres ini dapat menguatkan kedisiplinan masyarakat karena memiliki dasar hukum yang kuat, sanksi ini sebenarnya tidak perlu diberlakukan jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X tak sepakat dengan Inpres Presiden yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Sultan, Inpres yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus corona belum saatnya diterapkan di Yogyakarta.
Sultan beralasan, warga Yogyakarta masih bisa diajak berdialog dalam penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian covid-19 yang diteken 4 agustus 2020.
Dalam poin 3A Inpres, presiden menekankan evaluasi atas pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Sanksi tersebut diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.