Putusan MK soal Presidential Threshold Tuai Ragam Tanggapan, dari Mahfud hingga Jokowi
Parasot | 4 Januari 2025, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - MK resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold).
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
"Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.
Sedangkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan semua harus tunduk pada putusan MK.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
#putusanmk #presidentialthreshold
Baca Juga: Anies Respons Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Puji 4 Mahasiswa UIN yang Ajukan Gugatan
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV