> >

KPK Cegah Hasto dan Yasonna Pergi ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Vod | 25 Desember 2024, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri. 

KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.

Sementara itu, Yasonna juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

Video editor: Agung Ramdani

#hasto #yasonna #kpk

Baca Juga: Respons PDIP soal Kabar Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kami Masih Menunggu

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU