Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat, Masihkah Dapat Pensiun? Ini Penjelasannya | SINAU
Sinau | 28 November 2024, 23:32 WIBKOMPAS.TV- Nah, PTDH tidak berhak menerima pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun
Sebagai informasi PTDH adalah pengakhiran masa dinas di kepolisian, oleh pejabat berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sejumlah sebab antara lain:
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran
- Meninggalkan tugas atau hal lain
Baca Juga: Polda Sumbar Beberkan Motif AKP Dadang Tembak Rekan Polisi: Mafia Tambang Ilegal
Editor Video: Dawud Majid
#akpdadang#polisitembakpolisi#mafiatambang
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV