> >

Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi

Vod | 18 November 2024, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024).

Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidaklah sah.

Menurutnya, Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Tom Lembong, Jadi Tersangka hingga Ajukan Praperadilan

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU