> >

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Tarif PPN Naik 12 Persen

Vod | 15 November 2024, 23:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen, harus dilaksanakan per 1 Januari 2025.

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Mulyani bilang, dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan.

Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan agar APBN bisa tetap sehat.

Baca Juga: Rapat Komisi XI DPR, Menkeu Sri Mulyani Soroti Pengaruh Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU