> >

Penjelasan MA soal Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Vod | 24 Oktober 2024, 15:09 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto memberikan penjelasan terkait prosedur penangkapan hakim yang melibatkan izin Ketua MA.

Yanto menyatakan perlu adanya izin Ketua MA untuk menangkap para hakim nakal yang terlibat tindak pidana. Namun, menjadi pengecualian apabila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) seperti hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Sebagai informasi, penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, (23/10/2024).

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menilai Terlalu Ringan

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU