Jerat Hukum Bagi Pelaku Bullying di Satuan Pendidikan | NI LUH VODCAST
Ni luh vodcast | 9 Oktober 2024, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan terkait tindak pencegahan Bullying di satuan pendidikan sudah diatur pemerintah dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Dalam aturan tersebut terdapat pasal pencegahan kekerasan di sekolah, salah satunya adalah dengan membentuk gugus pencegahan kekerasan.
Selain itu, ada juga sanksi bagi pelaku kekerasan. Pasal yang berlaku yakni Pasal KUHP.
Saksikan penjelasan lengkapnya dalam Ni Luh Vodcast berikut ini: https://youtu.be/_MpQE64hIfs
Penulis : Theresia-Michelle-Christie
Sumber : Kompas TV