3 ASN RSUD Pelabuhan Ratu Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Buat Daftar Nakes Fiktif untuk Insentif
Vod | 4 Oktober 2024, 18:09 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyimpangan dana penanganan COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelaku membuat daftar nakes fiktif untuk menerima insentif pada masa darurat COVID-19.
Tiga ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut, Kabid Pelayanan, dan Koordinator Pelayanan di RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi ditangkap dalam kasus korupsi dana insentif nakes tahun anggaran 2020-2021.
Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan atas kasus sebelumnya yang telah disidangkan.
Terdapat sekitar 1.300 orang nakes yang namanya dicatut dalam daftar pekerja, dengan rata-rata honorarium sebesar 7 hingga 15 juta rupiah per orang.
Saat pembayaran, honor tidak diberikan kepada nama-nama yang terdaftar, tetapi dikumpulkan dalam rekening tertentu untuk kemudian dibagikan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dugaan Cawabup Sragen Minta Dukungan ke ASN Lewat Surat, Bawaslu: Belum Terima Laporan
#korupsidanacovid #tersangkakorupsi #dirutrsudkorupsi #sukabumi #jawabarat
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV