> >

3 ASN RSUD Pelabuhan Ratu Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Buat Daftar Nakes Fiktif untuk Insentif

Vod | 4 Oktober 2024, 18:09 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyimpangan dana penanganan COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Para pelaku membuat daftar nakes fiktif untuk menerima insentif pada masa darurat COVID-19.

Tiga ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut, Kabid Pelayanan, dan Koordinator Pelayanan di RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi ditangkap dalam kasus korupsi dana insentif nakes tahun anggaran 2020-2021.

Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan atas kasus sebelumnya yang telah disidangkan.

Terdapat sekitar 1.300 orang nakes yang namanya dicatut dalam daftar pekerja, dengan rata-rata honorarium sebesar 7 hingga 15 juta rupiah per orang.

Saat pembayaran, honor tidak diberikan kepada nama-nama yang terdaftar, tetapi dikumpulkan dalam rekening tertentu untuk kemudian dibagikan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dugaan Cawabup Sragen Minta Dukungan ke ASN Lewat Surat, Bawaslu: Belum Terima Laporan

#korupsidanacovid #tersangkakorupsi #dirutrsudkorupsi #sukabumi #jawabarat

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU