> >

Polisi Dalami Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri, 3 Saksi Diperiksa

Vod | 4 Oktober 2024, 14:13 WIB

ACEH, KOMPAS.TV - Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus penyiraman air cabai kepada seorang santri di Aceh Barat, Aceh. Terduga pelaku juga sudah diamankan polisi.

Pasca-penyiraman air cabai yang menimpa siswa di Aceh, kondisi korban mulai membaik. Namun, korban masih mengalami trauma dan masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Aceh Barat.

Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.

#aircabai #santri #kekerasan

Baca Juga: [FULL] Jokowi Resmikan Tujuh Pos Lintas Batas Negara se-Indonesia di Nusa Tenggara Timur

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU