RUU Perampasan Aset Lamban Disahkan, Begini Kata Peneliti ICW, Pakar Hukum TPPU dan DPR
Vod | 4 Oktober 2024, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menyelipkan harapan kepada 580 calon legislatif (caleg) terpilih yang sudah sah dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
KPK berharap wakil rakyat memiliki komitmen kuat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang.
Tessa mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang bakal semakin mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Tidak hanya KPK, sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset.
Menurut Presiden, dalam membahas RUU Perampasan Aset seharusnya respons DPR bisa secepat ketika merevisi Undang-Undang Pilkada yang menuai polemik beberapa waktu lalu.
Menanggapi desakan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan komentar pendek soal RUU Perampasan Aset.
Dia meminta publik untuk melihat nantinya usai sidang paripurna.
Seperti diketahui, hingga masa kerja berakhir untuk anggota DPR RI 2019-2024, RUU Perampasan Aset belum juga selesai.
Padahal, RUU Perampasan Aset sudah mulai disusun sejak era pemerintahan Presiden SBY tahun 2008.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU yakni Perampasan Aset, Hukum Adat hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional berikutnya.
Secara garis besar, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana.
Negara berwenang merampas aset baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana termasuk kejahatan korupsi.
Hingga masa kerja anggota DPR RI 2019-2024 berakhir, RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.
Baca Juga: Bambang Pacul Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati hingga soal RUU Perampasan Aset
#ruuperampasanaset #dpr #kpk
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV