MPR Hapus Nama Soeharto dari Pasal Pemberantasan KKN TAP MPR, Tutut: Maaf Jika Soeharto Ada Salah
Vod | 30 September 2024, 23:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto.
Walau disebut bukan produk hukum yang kuat, MPR sebelumnya telah menghapus nama Soeharto dalam pasal pemberantasan KKN di TAP MPR.
Sementara itu, putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menghargai upaya MPR yang telah menghapus nama Soeharto dari TAP MPR.
Tutut juga memohon maaf jika Soeharto melakukan kesalahan saat memimpin Indonesia.
#tututsoeharto #pahlawannasional #soeharto #mpr #gelar
Baca Juga: Dinilai Banyak Berjasa Pimpin Indonesia 32 Tahun, MPR Usul Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV