> >

Usulan MPR Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Bagaimana Respons Pemerintah?

Vod | 30 September 2024, 21:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI, Soeharto.

Walau disebut bukan produk hukum yang kuat, MPR sebelumnya telah menghapus nama Soeharto dalam pasal pemberantasan KKN di TAP MPR.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyatakan pemberian anugerah Pahlawan Nasional untuk Soeharto adalah untuk menghargai jasa Presiden Kedua RI itu saat memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Bambang menyebut Soeharto pernah membawa Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto juga untuk menjaga semangat rekonsiliasi.

Presiden ke-2 RI, Soeharto, pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada 3 Agustus 2000.

Dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan 7 yayasan yang didirikannya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan kekayaan Yayasan Soeharto diketahui mencapai lebih dari Rp4 triliun.

Soeharto pernah dipanggil untuk persidangan pada 14 September 2000, tetapi tidak hadir karena alasan sakit.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 11 Mei 2006 pernah mengeluarkan SP3 atas kasus itu.

Status terdakwa Soeharto dicabut usai Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan SP3 Kejaksaan Agung sah secara hukum pada 1 Agustus 2006.

Sementara itu, putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menghargai upaya MPR yang telah menghapus nama Soeharto dari TAP MPR.

Mba Tutut juga memohon maaf jika Soeharto melakukan kesalahan saat memimpin Indonesia.

Baca Juga: Resmi! MPR Hapus Nama Soeharto di TAP MPR 1998 soal KKN

#soeharto #soehartopahlawannasional #usulanmpr

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU