> >

Disebut PDIP Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Melawan!

Vod | 30 September 2024, 13:25 WIB

KOMPAS.TV - Tia Rahmania memutuskan membawa kasus pemecatannya sebagai calon legislatif (caleg) PDIP yang lolos dari Dapil Banten 1 ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporannya ke Mabes Polri bertujuan untuk membersihkan namanya dari tudingan penggelembungan suara, karena Bawaslu Provinsi Banten menyatakan dirinya tidak terlibat.

Bareskrim Polri menyarankan Tia untuk menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Tia pada Kamis (26/09/2024) lalu.

Dalam program Kompas Petang kemarin, kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purbo, menyatakan bahwa Mahkamah Partai PDIP melampaui kewenangannya dengan menyatakan Tia melakukan kejahatan penggelembungan suara.

Sementara itu, tim hukum DPP PDIP, Johannes Tobing, menyebutkan bahwa pemecatan Tia sesuai dengan kewenangan Mahkamah Partai.

Perkara Tia juga sudah lama bergulir di Mahkamah Partai bersama 135 kasus lainnya.

Pemecatan Tia sebagai kader dan caleg PDIP mencuat setelah viral video saat Tia mengkritik Komisioner KPK, Nurul Ghufron, di acara Lemhanas pada Rabu, 25 September 2024 lalu.

Namun, DPP PDIP memastikan bahwa pemecatan Tia bukan disebabkan oleh kritiknya terhadap KPK.

#tiarahmania #pdip #caleg

Baca Juga: Kenalkan Anak Muda dengan Industri Kelapa Sawit melalui Program PTPN IV Regional V Goes to School

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU