> >

Polisi Tetapkan Guru Ngaji dan Pemilik Ponpes Jadi Tersangka Pelecehan 3 Santriwati di Bekasi

Vod | 29 September 2024, 09:09 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan dua tersangka kejahatan seksual terhadap tiga orang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kedua tersangka merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren.

Tersangka berinisial S dan MHS masih memiliki hubungan orang tua dan anak, sekaligus juga sebagai guru ngaji dan pemilik pondok pesantren.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa delapan saksi, serta sejumlah barang bukti dan hasil visum para korban.

Saat ini sudah ada tiga korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi dan tidak menutup kemungkinan masih adanya korban lainnya.

Kedua tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan warga gerudug salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat buntut dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap sejumlah santrinya.

Ratusan warga mengamuk meminta dua terduga pelaku segera ditangkap dan segera diproses hukum.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi berhasil meredam aksi massa dan mengevakuasi kedua terduga pelaku kekerasan seksual ke Mapolres Metro Bekasi.

Baca Juga: Santri Tewas Usai Dilempar Papan Berpaku di Blitar, Nenek Korban: Cucu Saya Koma hingga Meninggal

#pelecehansantri #ponpesbekasi #gurungaji

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU