[FULL] Pernyataan Polisi Terkait Penjualan Data Pribadi, Ilegal Akses, hingga Modus Penjualan
Vod | 24 September 2024, 14:35 WIBKOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap seorang pelaku berkaitan dengan kasus ilegal akses sistem elektronik. Pelaku diduga melakukan akses ilegal terhadap puluhan perangkat sistem elektronik. Perkembangan yang ada di masyarakat di ruang siber semakin memburuk.
Oleh sebab itu, kepolisian mengambil langkah penegakan hukum yang strategis. Pada kesempatan kali ini Polisi melakukan rilis mengenai illegal akses dan penyalahgunaan data pribadi. Polisi menyampaikan pengungkapan perkara ini hasil kerjasama BSSN dengan Direktorat Siber Polri.
Polri menindaklanjuti bersama BKN untuk melaksanakan penyidikan terkait illegal akses terhadap salah satu akun pegawai BKN yang digunakan tersangka.
“Modusnya melakukan illegal akses dan menjual data tersebut untuk keuntungan pribadi,” ungkap Polri dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Sampaikan Keinginanya di Pilgub Jakarta: Naik Kelas dan Berkualitas
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Vila Randita
#polri #siber #breakingnews
Penulis : Leiza-Sixmansyah
Sumber : Kompas TV