> >

Bahas Kewajiban Negara Lindungi Keamanan Siber Nasional usai Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Vod | 22 September 2024, 21:19 WIB

KOMPAS.TV - Kritik keras menyelimuti dugaan kebocoran data pribadi enam juta penduduk Indonesia yang bersumber dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebocoran data ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kebocoran juga terjadi di pusat data nasional.

Dugaan kebocoran data pribadi ini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

Kewajiban negara untuk melindungi data pribadi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera memperbaiki sistem keamanan data dengan serius.

Tata kelola sistem keamanan siber nasional harus menjadi prioritas agar kredibilitas Indonesia di mata dunia tidak terganggu.

Baca Juga: Ditjen Pajak Tegas Bantah Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Keamanan Siber Nasional Terancam?

#datanpwpbocor #kebocorandata #npwp #keamanansiber #ditjenpajak

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU