Mahkamah Agung Berhasil Putus Perkara Kasasi 73 Persen Periode Januari-Agustus 2024
Vod | 20 September 2024, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepaniteraan Mahkamah Agung mencatat selama periode Januari hingga Agustus 2024, Mahkamah Agung menerima pengajuan kasasi/PK sebanyak 23.809 perkara.
Dari jumlah perkara tersebut, sekitar 73,23 persen atau sebanyak 17.436 perkara berhasil diputus dalam periode tersebut dan saat ini tersisa 6.373 perkara.
Koordinator Data dan Informasi Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah menyatakan sebanyak 5.046 perkara diajukan secara elektronik yang berasal dari 522 pengadilan yang mana 21,19 persen perkara kasasi diajukan melalui pengajuan elektronik menggunakan aplikasi SIPP Pengadilan yang terhubung dengan aplikasi SIAP MA.
Selain itu, perkara kasasi pada kamar pidana dan perdata diajukan oleh 362 pengadilan negeri dengan total perkara sebanyak 4.636 perkara.
Untuk kamar agama, sebanyak 111 pengadilan agama tingkat pertama mengajukan 189 perkara. Untuk kamar militer, sebanyak 112 pengadilan militer telah mengajukan permohonan kasasi dengan total perkara sebanyak 102 perkara. Lalu, untuk kamar tata usaha negara sebanyak 30 pengadilan tata usaha negara mengajukan kasasi dengan total 120 perkara.
#mahkamahagung #kasasi #perkara
Baca Juga: Penjelasan Polisi Usai Berhasil Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Rumah Kosong
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV