Majelis Hakim Vonis Bebas I Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa
Vod | 20 September 2024, 01:35 WIBBALI, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk membebaskan I Nyoman Sukena yang terjerat kasus hukum karena memelihara landak Jawa.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (19/9/2024) sore, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti dan tidak ada niat untuk melakukan kejahatan seperti yang didakwa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tuntutan dari jaksa yang meminta agar terdakwa dibebaskan.
Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali setelah ditemukan dua ekor landak tanpa dokumen resmi di kediamannya.
Selama dipelihara, jumlah landak tersebut berhasil berkembang biak menjadi empat ekor.
Baca Juga: Tangis Histeris I Nyoman Sukena Usai Sidang Kasus Landak Jawa, Kuasa Hukum Tak Hadirkan Saksi
#landakjawa #hewan #bali
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV