Respons Pakar Hukum Soal Pengesahan Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres RI
Vod | 19 September 2024, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna DPR ke-7 telah secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah memberikan kebebasan penuh kepada Presiden untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Menpan RB Abdulah Azwar Anas menyatakan bahwa undang-undang ini menyepakati kewenangan Presiden dalam membentuk kementerian, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi kelembagaan. Jumlah kementerian dapat tetap 34 atau ditambah sesuai kebutuhan.
Menanggapi kritik mengenai kurangnya partisipasi publik, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi membantah tudingan tersebut, menekankan bahwa setiap fraksi dan pemerintah telah melibatkan publik dengan cara masing-masing, yang kemudian dirapikan di Badan Legislasi sebelum dibawa ke paripurna.
Selain itu, DPR juga menyetujui perubahan dalam Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), termasuk perubahan nama menjadi Wantimpres RI.
Wantimpres kini berstatus lembaga negara, dengan anggota yang juga berstatus pejabat negara. Jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (FORMAPPI) Lucius Karus mengkritik langkah DPR yang terburu-buru mengesahkan tiga undang-undang di akhir periode jabatannya. Ia menyesalkan DPR dapat mengesahkan tiga undang-undang, sementara dari 259 RUU yang masuk Prolegnas 2024, hanya 26 yang berhasil disahkan.
FORMAPPI juga mengkritik Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Wantimpres RI, menyebutnya sarat kepentingan politik untuk mendukung politik akomodatif Presiden terpilih.
Baca Juga: Pj Gubernur Minta Tak Ada Pengerahan Massa Pada Penetapan Paslon
#undangundang #dpr #menteri #prabowo
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV