Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Vod | 19 September 2024, 01:47 WIBKOMPAS.TV - Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan dan mutilasi, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang.
Abdul Rahman, yang berprofesi sebagai terapis pijat, terbukti bersalah membunuh seorang pria asal Surabaya berinisial A.P.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum.
#vonis #pelakumutilasi
Baca Juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Melalui Kapal Nelayan di Selat Malaka
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV