> >

Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Vod | 19 September 2024, 01:47 WIB

KOMPAS.TV - Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan dan mutilasi, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang.

Abdul Rahman, yang berprofesi sebagai terapis pijat, terbukti bersalah membunuh seorang pria asal Surabaya berinisial A.P.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum.

#vonis #pelakumutilasi

Baca Juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Melalui Kapal Nelayan di Selat Malaka

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU