> >

Jawab soal Ekspor Pasir Laut, Luhut: Hanya Sedimen dan Diawasi

Vod | 17 September 2024, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan ekspor pasir laut hanya untuk material sedimentasi saja.

Meski demikian, Luhut membantah bahwa dibukanya keran ekspor pasir laut setelah ditutup selama 20 tahun tidak berkaitan dengan rencana investasi panel surya Singapura di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya selama 20 tahun terakhir, kegiatan ekspor pasir laut dilarang pemerintah karena menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pembukaan keran ekspor pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Kemendag menegaskan, ekspor pasir tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Izin ekspor baru akan diterbitkan Kemendag setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Izin ekspor pasir laut telah dilarang sejak era pemerintahan Presiden Megawati 20 tahun lalu.

Larangan diberlakukan karena eksploitasi pasir laut berdampak buruk terhadap lingkungan.

Namun pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Buka Keran Ekspor Pasir Laut Namun Sedimen

#jokowi #eksporpasirlaut #luhut

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU