> >

Penangguhan Dikabulkan Hakim, Terdakwa Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah

Vod | 13 September 2024, 13:06 WIB

BALI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemelihara landak Jawa dijadikan tahanan rumah. Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Sidang lanjutan terdakwa pemelihara landak Jawa, I Nyoman Sukena digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Di sidang lanjutan ini, hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan yang membuat terdakwa I Nyoman Sukena menjadi tahanan rumah.

Kuasa hukum Nyoman Sukena berharap sidang yang akan digelar selanjutnya membuahkan hasil yang baik dan I Nyoman Sukena bisa bebas dari pidana.

#landakjawa #bali #pndenpasar

Baca Juga: Viral di Medsos, 11 WNI Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Harap Korban Dipulangkan ke Indonesia

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU