Tangis Histeris I Nyoman Sukena Usai Sidang Kasus Landak Jawa, Kuasa Hukum Tak Hadirkan Saksi
Vod | 12 September 2024, 15:13 WIBBALI, KOMPAS.TV - Sidang kasus pemeliharaan satwa yang dilindungi, landak, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan.
Meski sidang hari ini dijadwalkan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan, pihak kuasa hukum terdakwa justru tidak mengahadirkan seorang pun saksi.
Alasannya, pihaknya merasa keterangan dari saksi sebelumnya sudah cukup jelas pada persidangan 5 September 2024.
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sukena, menyampaikan pihaknya meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan penuntutan agar proses hukum lebih cepat.
Ia juga menyampaikan tidak ada kata lain selain bebas bagi terdakwa.
Baca Juga: Piyono Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara Sebab Pelihara Ikan Aligator, Keluarga Ungkap Kekecewaan
#kasuslandakjawa #kasuspeliharalandakjawa #landakjawa #bali
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV