Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Vod | 12 September 2024, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekitar 40 daerah berpotensi akan menggelar pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Dalam rapat yang digelar hingga dini hari, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesimpulan sementara tersebut.
Jika kotak kosong menang, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025.
DPR juga akan mengkaji berbagai konsekuensi dari Pilkada 2024 melawan kotak kosong.
Ahmad Doli Kurnia juga menyebut, opsi penambahan kotak kosong di setiap surat suara tidak perlu.
Menurut Doli, sesuai undang-undang, kotak kosong hanya disiapkan sebagai konsekuensi dari calon tunggal.
Pernyataan ini menyikapi adanya gugatan Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi agar dalam setiap pilkada ada kotak kosong yang disertakan.
#ahmaddoli #pilkada #kotakkosong #kpu
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Jokowi Layak Jadi Bagian Wantimpres Prabowo-Gibran
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV