SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P hingga 2025 Digugat ke PTUN Jakarta
Vod | 11 September 2024, 21:25 WIBKOMPAS.TV - SK Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan PDI-P yang diperpanjang hingga tahun 2025 digugat oleh sejumlah orang yang mengaku-ngaku sebagai kader.
Gugatan telah didaftarkan di PTUN Jakarta pada tanggal 9 September 2024.
Penggugat mengajukan gugatan karena menilai SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bertentangan dengan AD/ART partai.
Awal Juli lalu, Ketua Umum PDI-P, Megawati Sukarnoputri, melantik DPP PDI-P yang diperpanjang masa tugasnya hingga 2025.
Di dalam kepengurusan baru ini, terdapat sejumlah nama politisi PDI-P yang kerap kritis terhadap pemerintah.
#pdip #sk
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV