> >

Polisi Rekonstruksi Kasus Suami KDRT Istri Hingga Tewas, Tersangka Peragakan 48 Adegan

Vod | 11 September 2024, 14:46 WIB

SOLO, KOMPAS.TV - Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewas seorang perempuan yang merupakan warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Rekonstruksi dilakukan di rumah tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka yang merupakan suami korban memperagakan 48 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban di rumah, cekcok, penganiayaan korban, hingga membawa korban ke rumah sakit menggunakan ambulans.

Tersangka juga memperagakan beberapa adegan yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dari adegan rekonstruksi diketahui bahwa penganiayaan terjadi di ruang tengah rumah dan tersangka menggunakan beberapa benda seperti remote TV dan helm untuk menganiaya korban.

Rekonstruksi dilanjutkan hingga ke rumah sakit tempat korban dirawat dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses rekonstruksi ini.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, menganiaya istrinya pada Sabtu (17/8/2024) lalu.

Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit. Keesokan harinya, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia di rumah sakit.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah mendapatkan izin keluarga, pada Jumat (23/8/2024) lalu, jenazah korban diekshumasi.

Baca Juga: Proses Evakuasi Lansia 70 Tahun yang Terjebak di Dalam Sumur Sedalam 20 Meter

#kdrt #kekerasan #kriminal 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU