> >

Rencana Pensiun Tambahan akan Potong Gaji Karyawan, Ekonom: 'Timing' Tidak Tepat

Vod | 10 September 2024, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemerintah memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiun tambahan disorot publik karena berpotensi menambah beban masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan menyebut potongan gaji merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang bersifat wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, menyatakan pensiun yang diterima pensiunan relatif kecil yakni 10-15 persen dari penghasilan yang diterima.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar, Misbakhun menyatakan potongan untuk dana pensiun tambahan bertujuan untuk mensejahterakan para pensiunan. Tabungan dilakukan saat usai produktif.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai rencana pemotongan gaji untuk dana pensiun tambahan kurang tepat saat masyarakat banyak dihadapi beban pengeluaran.

Rencana pemotongan gaji untuk dana pensiun tambahan dinilai warga semakin menambah beban karyawan. Warga menilai potongan gaji menurunkan daya beli masyarakat.

Rencana pemotongan gaji untuk tambahan dana pensiun saat ini masih menunggu PP yang belum diterbitkan pemerintah. OJK juga belum bisa memastikan berapa minimal pendapatan yang wajib mengambil pensiun tambahan.

Baca Juga: Apa Kata Pekerja Gaji Dipotong Dana Pensiun Tambahan? Ekonom: Tak Tepat Diterapkan Saat Ini

#gajidipotong #pensiunantambahan #pemotongangaji

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU