> >

Pelihara Ikan Aligator, Pria di Malang Divonis Penjara 5 Bulan

Vod | 10 September 2024, 12:52 WIB

KOMPAS.TV - Piyono, warga Sawojajar, Kota Malang, sempat meluapkan kekecewaannya di depan majelis hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, usai divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah karena memelihara ikan aligator.

Sebelumnya, Piyono dituntut karena melanggar pasal tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2020.

Pengacara terdakwa menyebut, Piyono memelihara ikan aligator sejak 2006, sebelum adanya peraturan atau undang-undang yang melarang ikan tersebut dipelihara.

Ikan aligator dilarang karena bersifat invasif dan merusak ekosistem air alami.

#ikanaligator #malang

Baca Juga: Setelah 57 Tahun, MPR Berhasil Bersihkan Nama Soekarno Dari Tuduhan Pengkhianat G30S/PKI

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU