> >

Ini Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Sanksi Berat pada Nurul Ghufron

Vod | 7 September 2024, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran etik karena mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK mengatakan bahwa hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh, tidak menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi serta membuat citra KPK di masyarakat buruk.

Dewas KPK memberikan sanksi "sedang" kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan. 

Menanggapi sanksi etik yang dijatuhkan dalam sidang etik Dewas KPK pada dirinya, Nurul Ghufron mengatakan menghormati keputusan Dewas.

Namun, ia menyatakan tidak meminta bantuan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk memutasi salah satu pegawai ASN Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Saat itu, ia hanya menyampaikan keluhan dan apabila hal itu ditafsirkan sebagai permintaan mutasi maka penafsiran tersebut di luar wewenangnya.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Nepotisme, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Nurul Ghufron

#nurulghufron #dewaskpk #pelanggaranetik

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU