Alasan 3 Pelaku Pembunuhan Siswi di Palembang Tak Ditahan, Polisi: Usianya di Bawah 14 Tahun
Vod | 7 September 2024, 12:56 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Empat remaja pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Namun, tiga pelaku yang masih di bawah usia 14 tahun tidak akan ditahan.
Keempat remaja pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap motif dari pembunuhan tersebut lantaran pelaku yang berusia 17 tahun sakit hati dengan korban yang menolak cintanya.
Pelaku utama terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, sementara tiga pelaku lain tidak ditahan karena masih di bawah umur. Jenazah A-A pertama kali ditemukan warga pada Senin, 2 Agustus pagi, di TPU Talang Kerilik, Palembang. Dari hasil otopsi sementara, ditemukan bekas kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.
Saat ini, korban telah dimakamkan di tempat jenazah korban ditemukan. Pihak keluarga meminta polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal untuk para pelaku.
#smp #polisi #palembang
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV