Kata Kornas JPPR Soal Fenomena Cakada Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Tapi Tetap Ikut Pilkada
Vod | 4 September 2024, 18:56 WIBKOMPAS.TV - Deretan calon kepala daerah yang tersangkut dugaan kasus korupsi nyatanya masih bisa maju dan mengikuti kontestasi dalam pemilihan kepala daerah.
Thoriqul Haq, bakal calon bupati Petahaan Kabupaten Lumajang, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur terkait dana bantuan bencana erupsi Semeru tahun 2022.
Setelah diperiksa, Thoriqul mengaku telah memberikan klarifikasi mengenai lembaga yang menerima dana bantuan bencana tersebut.
Meski terlibat kasus tersebut, Thoriqul Haq bersama Lucita Izza Rafika resmi mendaftar ke KPU untuk mengikuti pemilihan bupati Lumajang setelah mendapatkan dukungan dari enam partai politik.
Di wilayah lain, meski berstatus tersangka kasus suap, mantan Bupati Batu Bara, Zahir, tetap mendaftar sebagai calon bupati Batu Bara ke KPU. Zahir yang didukung oleh empat partai politik adalah tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P-3-K) di Polda Sumut dan kini telah ditahan di Polda Sumatera Utara.
Namun, KPU Sumatera Utara tetap memverifikasi berkas pencalonan Zahir-Aslam Rayuda. KPU menyebut bahwa pencalonan tersebut belum bisa dibatalkan sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
Melalui juru bicaranya, KPK menegaskan tidak akan menunda pemeriksaan dan penindakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka.
Sikap KPK ini jelas berbeda dengan kejaksaan agung yang menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah di masa Pilkada 2024. Lantas, lembaga mana yang seharusnya menjadi rujukan?
Baca Juga: Respons KPK soal Rencana Prabowo Naikkan Anggaran Pemberantasan Korupsi
#kpu #korupsi #pilkada
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV