> >

Alasan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah oleh Kejaksaan Agung: Untuk Jaga Objektivitas

Vod | 3 September 2024, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi terjerat kasus hukum. Penundaan ini dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak ingin proses hukum digunakan sebagai "black campaign" dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Arak arakan pendukung iringi pasangan bakal calon

#pilkada #politik #hukum

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU