> >

Terbukti KDRT pada Istri, Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka: Polisi Sebut Masalah Ekonomi

Vod | 30 Agustus 2024, 13:25 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan FAF, seorang pegawai Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Polisi mengungkap motif KDRT pelaku, yaitu cekcok masalah ekonomi. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pegawai pajak berinisial FAF yang viral akhirnya menemukan titik terang.

Polisi menetapkan FAF sebagai tersangka setelah korban melaporkan kasus ini pada Maret 2024. Video viral yang diunggah oleh akun Instagram bernama @rizkyafrisya pada tanggal 17 Agustus lalu merekam tersangka saat menganiaya istrinya dengan cara menendang bagian kepala dan punggung korban yang saat itu sedang menggendong anaknya. Tersangka juga memukul tangan korban berkali-kali.

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pembunuhan Siswa Sekolah Lain, 2 Pelajar SMP Ditangkap Polisi di Sukabumi

#kdrtditjenpajak #kdrtbekasi #ditjenpajakkdrt #asnkdrt

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU