> >

Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Vod | 27 Agustus 2024, 23:16 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Seorang anak berusia enam tahun meninggal dunia diduga dianiaya oleh ibu tirinya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pihak kepolisian telah memeriksa 6 orang saksi yang mengetahui dugaan penganiayaan yang selama ini dialami korban.

Selain ayah kandung korban, polisi telah memeriksa ibu kandung dan Ketua RT yang ikut mencari saat korban diberitakan hilang.

Polisi juga telah memeriksa wali kelas, yang pernah menemukan luka di pelipis kiri korban dan ikut mencari saat korban tidak masuk sekolah.

Polisi bahkan telah memeriksa sopir ojek online dan tetangga korban yang pernah mendengar jeritan korban saat dianiaya.

Tersangka, ibu tiri korban berinsial IF kemudian dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Korban ditemukan meninggal dunia dibungkus dalam plastik dan dimasukkan ke dalam karung yang diletakkan di belakang rumah oleh ibu tiri korban.

Menurut dokter forensik, korban meninggal dunia akibat trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri hingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak yang menekan pusat pernapasan di batang otak dan mengakibatkan gagal napas.

Baca Juga: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak dan Sembunyikan dalam Karung!

#pembunuhan #ibutiri #ibutiribunuhanak

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU