> >

Perludem: Dampak Putusan MK Memberikan 'Keran' Pencalonan Kepala Daerah Bagi Banyak Partai

Vod | 27 Agustus 2024, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa sejumlah wilayah yang menentukan arah politik Indonesia mendapatkan manfaat dari Putusan MK Nomor 60, dimana persyaratan menjadi lebih mudah antara 6,5% sampai 10% dari sebelumnya 20% kursi atau 25% suara.

"Dinamika dampak dari putusan MK yang kemudian memberikan “keran” atau “saluran” pencalonan kepada partai-partai disambut oleh sejumlah partai di beberapa daerah," ujar Titi Anggraini.

Hal tersebut membantah isu bahwa putusan MK No 60 yang dinarasikan seolah-olah hanya untuk 1 atau 2 partai tertentu, namun nyatanya Putusan MK ini memberikan manfaat bagi banyak partai politik.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Bakal Daftar Pilgub Jakarta pada 28 Agustus 2024!

#putusanmk #pilkada #politik #partai

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU