> >

Soal PKPU Pilkada, Menkumham: Segera Diundangkan, Jika Bisa Hari Ini

Vod | 25 Agustus 2024, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai disetujui DPR, pemerintah akan segera mengundangkan perubahan Peraturan KPU, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan di pilkada serentak 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas bilang sesegera mungkin, bahkan jika memungkinkan akan diundangkan hari ini juga.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan peraturan KPU, PKPU Pilkada serentak 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Minggu (25/08) siang.

Besok (25/08), Komisi II DPR akan membahas soal logistik pilkada, dana kampanye dan kampanye.

Selain itu, juga dibahas 3 peraturan Bawaslu soal pengawasan pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan putusan MK.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, PKPU Ikuti Putusan MK: Murni Kemenangan Suara Rakyat?

#pkpupilkada #menkumham #putusanmk

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU