> >

PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK Segera Diundangkan, Kapan?

Vod | 25 Agustus 2024, 18:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Demi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah, massa dari Partai Buruh menggelar demo di depan Komisi Pemilihan Umum di kawasan Menteng, Jakarta.

Massa menuntut agar KPU segera menetapkan Peraturan KPU soal pilkada sesuai putusan MK sebelum pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10 pagi itu bubar usai draf perubahan Peraturan KPU sesuai putusan MK disepakati oleh DPR dan pemerintah Minggu (25/08) siang.

DPR dan pemerintah menyepakati perubahan Peraturan KPU, PKPU Pilkada serentak 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Minggu (25/08) siang.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pilkada 2024, yang telah disetujui segera diundangkan.

Besok (25/08), Komisi II DPR akan membahas soal logistik pilkada, dana kampanye dan kampanye.

Selain itu, juga dibahas 3 peraturan Bawaslu soal pengawasan pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan Putusan MK.

Usai disetujui DPR, pemerintah akan segera mengundangkan perubahan peraturan KPU, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan di pilkada serentak 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas bilang sesegera mungkin, bahkan jika memungkinkan akan diundangkan hari ini juga.

Sementara itu Ketua KPU, Mochamad Afifudin bilang percepatan penetapan perubahan PKPU diperlukan untuk menyusun petunjuk teknis sebagai landasan kerja KPU tingkat daerah.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Pastikan PKPU Adopsi Hasil Putusan Mahkamah Komstitusi Secara Utuh

#pkpu #pilkada2024 #putusanmk

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU