Istana soal Peraturan Pilkada 2024: Pemerintah Ikuti Aturan yang Diputuskan MK
Vod | 24 Agustus 2024, 19:16 WIBKOMPAS.TV - Menanggapi dinamika soal sikap DPR yang akan mengesahkan Revisi UU Pilkada yang berlawanan dengan Putusan MK; Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah berpegang pada aturan terakhir yang diputuskan MK.
Ya, sebelumnya, pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang memantik reaksi publik, akhirnya dibatalkan.
Sidang Paripurna sebelumnya sempat tertunda 30 menit karena tak mencapai kuorum.
Ditambah tekanan dari buruh dan mahasiswa yang berdemo di luar Gedung DPR, membuat sidang akhirnya ditutup tanpa pengesahan.
Dengan dibatalkannya Paripurna, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, otomatis, segala aturan mengenai syarat-syarat Calon Kepala Daerah dalam Pilkada bakal mengikuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.
Merespons batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR, KPU menegaskan akan mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
KPU akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR untuk menyusun PKPU untuk Pilkada 2024.
#istana #ruupilkada #pilkada2024
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV